Bupati Ronald Kandoli memberikan apresiasi tinggi kepada warga dan pemerintahan Desa Ratatotok Timur (Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara) yang berhasil meraih capaian luar biasa dalam penilaian program “Desa Anti Korupsi” yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bupati Kandoli, hasil yang diperoleh – nilai 96 – menegaskan komitmen kuat dari semua pihak di tingkat desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kandoli menyebut bahwa pengakuan dari KPK bukan sekadar angka semata. “Nilai 96 ini menggambarkan kerja keras perangkat desa, masyarakat, tokoh adat dan pemuda yang bersinergi menjaga anggaran, pengadaan barang-jasa, hingga pelayanan publik,” ujarnya di depan para perangkat dan warga Desa Ratatotok Timur.
Dia menambahkan bahwa pencapaian ini harus dijadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan desa, bukan sebagai titik berhenti.
Program Desa Anti Korupsi dari KPK memang menetapkan sejumlah indikator utama: tata laksana pemerintahan desa, pengawasan internal dan eksternal, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta adaptasi kearifan lokal sebagai alat pencegahan korupsi.
Desa-desa yang mampu memenuhi indikator ini dengan baik, memiliki peluang menjadi contoh bagi desa lain di wilayah masing-masing.
Desa Ratatotok Timur menjadi sorotan dalam penilaian karena konsistensinya dalam menerapkan standar tersebut. Misalnya pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka, laporan keuangan desa dapat diakses publik, dan masyarakat dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Komitmen semacam ini pula yang membuat KPK memberikan predikat “Istimewa” bagi desa tersebut, dengan nilai sempurna mendekati batas atas penilaian.
Bupati Kandoli mengajak seluruh desa di Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti jejak Ratatotok Timur. Ia menegaskan bahwa sukses tata kelola bersih di tingkat desa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung-jawab bersama: perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat dan generasi muda harus bahu-membahu. “Ketika desa maju dengan pemerintahan yang jujur dan terbuka, maka kesejahteraan warga pun akan semakin nyata,” tegasnya.
Sementara itu, perangkat Desa Ratatotok Timur menuturkan bahwa hasil penilaian ini menambah semangat untuk terus memperkuat inovasi pelayanan publik—mulai dari pengaduan masyarakat hingga penggunaan teknologi sederhana dalam penyampaian laporan keuangan desa. Warga desa juga diberi pelatihan dan sosialisasi supaya tahu hak-dan kewajiban mereka dalam proses pemerintahan desa.
Lebih jauh, pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten dan pihak provinsi tetap diperlukan agar prestasi ini tidak stagnan. Bupati Kandoli berjanji menyediakan program pembinaan lanjutan, mentoring antardesa serta penguatan daerah untuk mereplikasi model Ratatotok Timur ke desa-desa lain.
Penilaian nilai 96 yang diperoleh bukan sekadar angka simbolik, melainkan bukti bahwa perubahan dalam tataran pemerintahan desa bisa terjadi jika semua elemen bergerak bersama. Tanpa euforia berlebihan, namun dengan sikap penuh tanggung-jawab dan komitmen nyata—Desa Ratatotok Timur menegaskan bahwa era baru tata kelola desa yang bebas dari korupsi bukanlah sekadar slogan, tetapi kenyataan yang bisa diraih.
